PERATURAN ORGANISASI
Tentang,
KAIDAH PEMBENTUKAN DAN PENGGUGURAN PK DAN PR
PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA
CABANG KABUPATEN SERANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Kaidah pembentukan dan pengguguran PK dan PR PMII ini merupakan penjabaran dari AD/ART PMII, khusunya yang berkenaan dengan ketentuan PK dan PR
2. Yang dimaksud dengan kaidah pembentukan dan pengguguran PK dan PR PMII adalah serangkaian ketentuan yang mengatur segala sesuatu mengenai pembentukan dan pengguguran PK dan PR PMII
3. Yang dimaksud dengan PK dan PR didalam peraturan organisasi adalah sebagimana pengertian menurut AD/ADT PMII
4. Yang dimaksud dengan organisasi didalam peraturan ini adalah PMII
BAB II
MEKANISME PEMBENTUKAN PK DAN PR
Pasal 2
Mekanisme pembentukan PK
1. Mekanisme pembentukan PK dianggap memenuhi syarat apabila ;
a. Telah memenuhi syaat sebagimana diataur didalam AD/ART PMII (bab IV Stuktur Organisasi pasal 16)
b. Melakukan langkah-langkah perintisan dengan mengikutsertakan pergerakan mahasiswa islam Indonesia di daerah tersebut kedalam MAPABA dan pendidikan kader PMII pada cabang, komisairat dan rayon lainnya.
c. Anggota PMII yang ada Diperguruan Tinggi atau Sekolah Tinggi tersebut, bias mengajukan permohonan SK pembentukan komisairat persiapan kepada pengurus cabang
d. Surat permohonan SK pembentukan PK PMII harus melampirkan ;
1) Berita acara pembentukan
2) Jumlah anggota disertai bukti photocopy minimal 25 orang kartu tanda mahasiswa (KTM)
3) Daftar alumni PMII
4) Photocopy bukti telah mengikuti pengkaderan formal PMII
2. Pengurus cabang membentuk tim yang bertugas untuk menyelenggarakan rapat tahunan selambat-lambatannya 6 bulan setelah mendapatkan SK pembentukan dari PC PMII Kabupaten serang
Mekanisme pembentukan PR
1. Mekanisme pembentukan PR dianggap memenuhi syarat apabila ;
a. Telah memenuhi syarat sebagimana dia taur dalam AD/ADT PMII (bab IV Stuktur Organisasi pasal 17)
b. Melakukan langkah langkah perintisan dengan mengikutsertakan Mahasiswa Islam Indonesia didaerah tersebut kedalam MAPABA dan pendidikan kader PMII Pada cabang, komisariat rayon lainnya
c. Anggota PMII yang ada di fakultas tersebut bias mengajukan permohonan SK pembentukan rayon persiapan kepada cabang dengan rekomendasi dari PK PMII setempat
d. Surat permohonan SK pembentukan PR PMII harus melampirkan ;
1) Berita acara pembentukan
2) Jumlah anggota disertai bukti photocopy minimal 10 kartu tanda mahasiswa (KTM)
3) Daftar alumni
4) Photocopy bukti telah mengikuti pengkadaran formal PMII
2. Pengurus komisariat setempat bertugas untuk menyelanggarakan rapat tahunan selambat-lambatnya 6 bulan setelah mendapatkan SK pembentukan pembentukan dari PC PMII
BAB III
WEWENANG PEMBENTUKAN PK DAN PR
Pasal 3
Wewenang pembentukan PK
1. Instansi yang berwenang membentuk PK persiapan adalah pengurus cabang sebagai perpanjang tangan dari pengurus coordinator cabang dan pengurus besar
2. Pengurus cabang berkewajiban melakukan pendampingan terhadap proses pembentukannya
3. Dalam masa persiapan pembentukan, pengurus cabang harus melakukan langkah-langkah stategisdengan berkoordinasi dengan instansi yang ada diperguruan tinggi atau sekolah tinggi dan juga mabincab
Wewenang pembentukan PR
1. Instansi yang berwenang membentuk PR persiapan adalah pengurus komisariat sebagai perpanjangan tangan dari pengurus cabang PMII Kabupaten serang
2. Pengurus komisariat berkewajiban melakukan pendampingan terhadap proses pembentukannya
3. Dalam masa persiapan pembentukan, pengurus komisariat harus melakukan langkah-langkah stategis dengan berkoordinasi dengan beberapa alumni yang bersangkutan dan juga mabinkom
Pasal 4
- Pembentukan PK dan PR persiapan dilaporkan kepada pengurus cabang PMII Kabupaten serang selambat-lambatnya 30 hari dari deklarasi pembentukan
- Pembentukan PK dan PR dinyatakan sah apabila telah mendapatkan surat keputusan serupa SK persiapan yang dikeluarkan oleh pengurus cabang PMII Kabupaten serang
- Surat keputusan cabang PMII Kabupaten serang tentang PK dan PR PMII yang telah dinyatakan sah, selanjutnya diberitahukan kepada seluruh PK dan PR se cabang
- SK PC PMII Kabupaten serang pembentukan persiapan PK dan PR menjadi asat abadi PK dan PK setempat
BAB IV
STATUS DAN AKREDITASI
Pasal 5
- PK dan PR baru dibentuk berstatus sebagai PK dan PR persiapan
- Status sebagai PK dan PR persiapan tetap berlaku dalam masa selambat-lambatnya 6 bulamn terhitung sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan cabang PMII kabupaten serang
Pasal 6
- Selama berstatus PK persiapan, pengurus cabang PMII Kabupaten serang bertanggung jawab melakukan pembinaan secara intensif
- Selama menjadi PK persiapan, pengurus komisariat sebagai kepanjangan tangan dari pengurus cabang bertanggung jawab melakukan pembinaan secara intensif
- Pembinaan yang dimaksud pada pasal 6 ayat 1 dan 2 tersebut lebih diarahkan kepada usaha-usaha penumbuhan kemandirian dan peningkatan kemampuan menejarial kepengurusan
Pasal 7
Akreditasi
- Syarat akreditasi dalam peningkatan status PK dan PR meliputi;
a. Mampu menyelenggarakan MAPABA bagi atau PKD dan follow up-nya
b. Adanya laporan tertulis tentang kegiatan yang dilakukan oleh PK dan PR PMII
c. Memiliki sekretariatan
d. Terjadinya peningkatan jumlah anggota
e. Mampu dan memiliki tertib administrasi
- Mekanisme dan tatacara akreditasi dilakukan sepenuhnya oleh PC PMII Kabupaten serang
Pasal 8
- PK dan PR PMII di klarifikasikan menjadi;
a. PK dan PR PMII kategori A
b. PK dan PR PMII kategori B
c. PK dan PR PMII kategori C
- PK dan PR PMII kategori A adalah PK dan PR yang telah memenuhi sekurang-kurangnya kualifikasi sebagai berikut ;
a. Mampu melaksanakan MAPABA dan PKD serta follow-up nya secara teratur
b. Mampu melaksanakan rapat tahunan secara teratur
c. Mempu mengelolah pendanaan organisasi dengan baik
d. Mampu meningkatkan jumlah anggota
e. Mampu melaksanakan pendidikan formal,informal dan non formal PMII secara teratur
f. Memilki secretariat organisasi
- PK dan PR kategori B adalah PK dan PR yang telah memenuhi sekurang-kurangnya kualifikasi sebagai berikut ;
a. Mampu melaksanakan MAPABA dan PKD serta follow-upnya secara teratur
b. Mampu melaksanakan pendidikan formal PMII
c. Mampu melaksanakanrapat tahunan secara teratur
d. Memilki sekretariat
- PK dan PR kategori C adalah PK dan PR yang standar kualifikasinya kurang dari kategori B sebagaimana jelaskan delam ayat di atas
Pasal 9
Pengurus cabang PMII Kabupaten serang membuat klarifikasi dan pemetaan PK dan PR PMII
BAB V
PENGGUGURAN PK DAN PR
Pasal 10
- Penguguran PK dan PR
Pengguguran PK dan PR akan dilakukan apabila PK dan PR tidak memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur dalam AD/ART
- Pengguguran PK dan PR meliputi;
a. Pengguguran PK dan PR dapat dilakukan hanya dalam keadaan yang sungguh sungguh memaksa
b. Yang dimaksud dengan keadaan memaksa didalam pasal 10 ayat 1 diatas adalah keberadaan PK dan PR yng sungguh sungguh tidak mempunyai kemampuan lagi dalam memnuhi standar klarifikasiyang minimum, dlam hal standar kategori C sebagaimana diatur dalam pasal 9 ayat 4 diatas
c. PK dan PR tidak mempunyai kemampuan melaksanakan rapat tahunan dalam waktu lebih dari satu setengah tahun, maka pengurus cabang PMII Kabupaten serangmengambil alioh kepemimpinan PK dan PR tersebut untuk melaksanakan raaapat tahuanan sebelum diambil tindakan pengguguran PK dan PR
Pasal 11
- Sebelum diambil tindakan pengguguran PK dan PR terlebih dahulu harus ditempuh langkah-langkah;
a. PC PMII Kabupaten serang mengadakan musyawarah secara seksama dengan MABINKOM dan pengurus komisariat atau rayon tersebut untuk membahas berbagai kemungkinan yang terkait dengan PK dan PR tersebut
b. Apabila dianggap perlu, pengurus cabang PMII Kabupaten serang dapat mengundang para alumni tersebut
c. Hasil musyawarah sebagimana dimaksud dalam sub a dan b diatas harus benar-benar dijadikan bahan pertimbanagn didalam mengambil keputusan untuk menggugurkan dan atau tidak menggugurkan PK dan PR tersebut.
- Pengurus cabang PMII Kabupaten serang menyampaikan laporan tertulis selengkapnya mengenai kondisi PK dan PR tersebut serta keseluruhan hasil dari upaya yang telah ditempuh sebagaimana diatur dalam ayat 1 diatas.
BAB VI
KEPUTUSAN PENGGUGURAN PK DAN PR
Pasal 12
Keputusan pengguguran PK dan PR dikeluarkan oleh pengurus cabang PMII Kabupaten serang
Pasal 13
Keputusan pengguguran PK dan PR ;
- Keputusan pengguguran PK dan PR dikeluarkan oleh pengurus cabang PMII Kabupaten serang setelah mempelajari secara seksama laporan-laporan organisasi
- PK dan PR yang dinyatakan gugu berdasarkan surat keputusan pengurus cabang PMII kabupaten serang, dapat dihidupkan kembali dengan memenuhi ketentuan pembentukan PK persiapan sebagaimana diatur dalam AD/ART dan PO
Pasal 14
- Segala hak kekayaan PK dan PR yang digugurkan , diwaqofkan kepada organisasi diatasnya dengan persetujuan dari pengurus cabang PMII Kabupaten serang
- Segala dokumen organisasi yang dimiliki PK dan PR yang digugurkan, diserahkan kepada pengurus cabang PMII Kabupaten serang untuk disimpan dipusat dukumen organisasi
BAB VII
PENUTUP
Pasal 16
- Hal-hal yang belum diatur didala,m ketetapan ini, akan diatur kemudian hari didalam peraturan organisasiatau produk hokum organisasi lainnya.
- Ketetapan ini diputuskan oleh muspimcab pergerakan mahasiwa islam Indonesia cabang kabupaten serang
- Ketetapan ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar