REALESE
AKSI PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA CABANG KABUPATEN SERANG
Sistem ekonomi yang
hari ini di usung oleh Indonesia (Ekonomi kerakyatan), hari ini di cederai oleh
pelaku usaha yang mempunyai power financial besar dan menggunakan berbagai cara
untuk bisa membuat pasar monopoli besar-besaran dengan mendirikan waralaba/toko
modern dangan berbagai retail agar bisa menguasai pasar, yang lambat laun
mematikan usaha kecil menengah sebagai bagian dari ekonomi kerakyatan.
Dan ironinya lagi, Peneggakan
prodak hukum yang berkaitan dengan waralaba oleh pemerintah kami anggap lemah.
Hal ini berdasarkan hasil kajian dan
Advokasi Pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang kabupaten Serang,
pendirian Waralaba-waralaba tersebut sudah menyalahi aturan yang di tetapkan
oleh pemerintah baik melalui Peraturan
Pemerintah nomor 42 tahun 2007 tentang Waralaba (Pasal 4 Ayat 1) dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang
Penataan Waralaba, Pusat Perbelanjaan, Toko Modern dan Pasar tradisional. (Pasal
14 Point B, C, D Dan Pasal 32 Ayat 9 Point E). diantaranya :
|
Kecamatan Padarincang
|
1.
Pwanten
2.
Alfamart
3.
Indomart
|
Kecamatan cikande
|
1.
Alfa mart
2.
Alfa Mart
3.
Indomart
4.
Alfa Mart
5.
Alfa mart
|
|
Kecamatan Cinangka
|
1.
Indomar Pasar Sirih
2.
Alfamart Pasar Sirih
3.
Alfamart
|
Kecamatan Jawilan
|
1.
Ceria Mart
2.
Alafa Mart
|
|
Kecamatan anyer
|
1.
Alfa Eksfres
2.
Alfa Mart
3.
Indomart
4.
Alfa Ekspres
5.
Alfa Mart
6.
Indomart
7.
Ceria Mart
8.
Alfamart
|
Kecamatan Kibin
|
1.
Alfa Mart
2.
Alfa Mart
3.
Indomart
4.
Ceria mart
5.
Alfa midi
6.
Alfamart
7.
Indomart
|
|
Kecamatan Pabuaran
|
1.
Alfa mart
2.
Alfa mart
|
Kecamatan Petir
|
1.
Alfa Mart
2.
Alfamart
|
|
Kecamatan Baros
|
1.
Alfa Mart
2.
Indomart
3.
Alfa Mart
4.
Indomart
|
Kecamatab Keragilan
|
1.
Alfa Mart
2.
Indomart
3.
Indomart
4.
Alfa mart
5.
Indomart
6.
Alfa Midi
7.
Alfamart
8.
Indomart
9.
Alfamart
10. Indomart
|
|
Kecamatan Pamarayan
|
1.
Alfa Mart
2.
Indomart
|
Kecamatan Ciruas
|
1.
Ceria mart
2.
Alfa mart
3.
Alfa midi
4.
Ceria mart
5.
Alfa Mart
6.
Indomart
7.
Alfa Mart
|
|
Kecamatan Pontang
|
1.
Indomart
2.
Alfa Mart
3.
Alfa Mart
|
Kecamatan Keramatwatu
|
1.
Alfa mart
2.
Indomart
3.
Alfa Mart
4.
Alfamidi
|
|
Keterangan : Sample 61 waralaba di 14
kec. Dari 28 kec. Se-Kabupaten Serang
|
|||
Hal ini juga di
perparah dengan terlibatnya Oknum Lembaga Pemerintah BPT & PM (Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal)
Kabupaten Serang yang harusnya ikut serta dalam memberikan peluang kepada masyarakat
untuk bisa mengusung dan menjalankan roda ekonomi kerakyatan malah terlibat
memonopoli tersebut dengan menyalahgunakan wewenang yang di berikan kewenangan untuk
memberikan izin Pendirian Waralaba-Waralaba di kabupaten serang. dan diduga
telah menyalahi UU No. 31 Thn 1999 jo UU
No. 20 Thn 2011 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.dengan
alih-alih untuk kemaslahatan dan menyerap tenaga kerja.
Maka atas dasar kajian
advokasi dan temuan dilapangan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)
Kabupaten Serang dengan ini menuntut :
1.
Melakukan Perifikasi kembali kepada
Waralaba yang masa Izinnya sudah habis dan Mencabut Izin/menutup waralaba yang
melanggar Peraturan Pemerintah No 42 tahun 2007 dan Peraturan daerah (PERDA)
Nomor 6 Tahun 2012
2.
Perusahaan-Perusahan Waralaba harus
Menyalurkan CSR (Corporate social Responsibility) Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
(PERDA Pasal 32 Ayat 2 hurup j) yang
trasnfaran.
3.
Pemerintah harus Serius mengawal dan
Mengawasi Perkembangan Waralaba agar tidak menjamur dan mematuhui Peraturan
yang ada di Indonesia dan daerah, dan dengan tegas memberikan sanksi kepada waralaba-waralaba yang melanggar aturan
yang berlaku.
4.
Menindak dengan tegas Oknum Pegawai
Negeri Sipil yang meyalahgunakan kewenangan
Demikian sekelumit jeritan dan harapan
masyarakat “Anak Bangsa” yang
merindukan sebuah perubahan fundamental dan mendambakan adanya sebuah kepastian
hukum sesuai amanat undang-undang yang utuh dan beretika, dengan mengedepankan prinsip-prinsip hukum yaitu kejujuran,
kepatutan, keadilan, egaliter, dan kemanusiaan.
Tunduk Tertindas Atau
Bangkit Melawan…………………………!!!!!!!
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar