Perizinan Waralaba Diduga Bermasalah
Thursday, 11 Oct 2012 | 11:09:23 WIB
Perizinan waralaba di Kabupaten Serang diduga bermasalah. Pasalnya, banyak waralaba yang dinilai melanggar aturan, tetapi terkesan dibiarkan oleh pemerintah daerah.
Hal itu terungkap dalam aksi mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kabupaten Serang di depan Kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Serang, Rabu (10/10).
Sekretaris BPTPM Rudianto dan Kepala Bidang Permodalan Sumargan sempat menemui mahasiswa, tetapi mahasiswa meminta kepala BPTPM Dedi Setiady untuk menemui mereka.
Ketua PMII Cabang Kabupaten Serang Rusta mengatakan, berdasarkan hasil kajian dan advokasi, pendirian waralaba sudah menyalahi aturan, baik Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2012 tentang Penataan Waralaba, Pusat Perbelanjaan, Toko Modern dan Pasar Tradisional.
Sementara, kata Rusta, hasil survei PMII di 14 kecamatan, terdapat 61 waralaba. Akan tetapi, data keseluruhan waralaba di semua kecamatan di Kabupaten Serang hanya sebanyak 74 waralaba.
"BPTPM punya PR besar dan ini akan terus kami kawal. Kami akan melihat sampai 14 hari ke depan apa progresnya. Jika setengah hati, kami akan aksi lagi," ungkapnya.
Terkait pemberian izin, kata Rusta, berdasarkan PP 42/2007 dan Perda 6/2012 lokasi waralaba minimal 500 meter dari pasar tradisional. Akan tetapi, di Pasar Petir, waralaba yang mendapatkan izin pada 2012, lokasinya sangat berdekatan dengan pasar tradisional.
Sementara, Kepala BPTPM Kabupaten Serang Dedi Setiady mengatakan, waralaba yang saat ini banyak berdekatan dengan pasar tradisional, berdiri sebelum perda terbit, dan merupakan kewenangan Disperindag, bukan BPTPM. "Itu tidak dapat dicabut, karena perda baru tidak berlaku surut," katanya.
Kepala Bidang Permodalan BPTPM Kabupaten Serang Sumargan mengatakan, izin waralaba di Pasar Petir dikeluarkan, karena sebelumnya ada rencana pemindahan Pasar Petir. Selain itu, waralaba sudah atas persetujuan masyarakat.
"Ternyata pasar tidak dipindahkan. Kami mengakui kesalahan, karena memberi izin pada 2012 dan izinnya akan kami cabut. Selama BPTPM beridiri, ada 23 izin waralaba yang diproses, sementara data dari Disperindag sebanyak 51 waralaba," ungkapnya. (H-40)***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar