Rabu, 29 Agustus 2012

thknik advokasi


Melakukaan Advokasi
* Advokasi
* Advokasi Melalui Upaya Hukum Formal (Litigasi)
* Advokasi Melalui Upaya di Luar Jalur Hukum Formal (Nonlitigasi)
# Pengertian Advokasi
# Syarat-Syarat Advokasi
# Langkah – langkah Advokasi
# Kaidah Advokasi
Pengertian Advokasi
Advokasi merupakan segenap aktifitas pengerahan sumber daya yang ada untuk membela, memajukan, bahkan merubah tatanan untuk mencapai tujuan yang lebih baik sesuai keadaan yang diharapkan. Advokasi dapat berupa upaya hukum formal (litigasi) maupun di luar jalur hukum formal (nonlitigasi).
Syarat-Syarat Advokasi
Sebelum melakukan advokasi terlebih dahulu melakukan analisis sosial (ansos) dengan menggunakan perangkat 5W+1H atau SWOT (strength, weakness, oportunity, threath) secara mendalam tentang situasi dan kondisi, keadaan semua perangkat advokasi bahkan objek maupun target advokasinya untuk menjawab kenapa kita memilih langkah – langkah dan bentuk advokasi kita.
Advokasi harus didasari pada: 1) Alasan yang Jelas; 2) Perumusan masalah secara benar; 3) Tuntutan yang rasional dan objektif; 4) Sasaran dan metode yang tepat;
Langkah – langkah Advokasi
Langkah-langlah advokasi adalah: 1) Kenali sistem pengambilan kebijakan; 2) Kenali sistem kemasyarakatan; 3) Membentuk lingkar inti (allies); 4) Mengkonsolidasikan Kekuatan internal; 5) Memilih isu strategis; 6) Merancang sasaran dan strategi; 7) Mengolah data dan mengemas informasi; 8)Menggalang sekutu dan pendukung; 9) Mengajukan rancangan tanding; 10) Mempengaruhi pembuat kebijakan; 11) Membentuk pendapat umum; 12) Membangun Basis Gerakan; 13) Memantau dan mengevaluasi setiap langkah advokasi
Kaidah Advokasi
Beberapa kaidah dalam melakukan kerja-kerja advokasi: 1) Jangan mau ditakut-takuti dan menakut-nakuti; 2) Mulai dengan berbaik sangka; 3) Gagaskan kemenangan – kemenangan kecil; 4) Tetap pada inti soal dan Kerjakan apa yang telah direncanakan; 5) Bersedialah bermufakat; 6) Bersikap kreatif dan tetaplah kreatif.
Advokasi Melalui Upaya Hukum Formal (Litigasi)
# Pengertian dan Sejarahnya
# Dasar Hukum Keberatan Administratif (Administratif Complaint)
# Dasar Hukum dan Tata Cara Pengajuan Gugatan
Pengertian dan Sejarahnya
“Judicial Review” atau hak uji materil merupakan kewenangan lembaga peradilan untuk menguji kesahihan dan daya laku produk-produk hukum yang dihasilkan oleh ekesekutif dan legislatif di hadapan konstitusi yang berlaku.
Hak uji materil pertama kali muncul dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) yang diundangkan pada tahun 1949, kemudian tahun 1970 diatur melalui UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman, kemudian melalui UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, namun semuanya ini terbatas pada peraturan di bawah UU terhadap UU. Amandemen ketiga UUD 1945 memunculkan lembaga kehakiman baru yakni Mahkamah Konstitusi (MK) yang memilki hak menguji (toetsingrecht) UU terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 24C(1) sampai dengan ayat (6) UUD 1945. Pengaturan lebih lanjut mengenai Mahkamah Konstitusi diatur oleh UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dasar Hukum Keberatan Administratif (Administratif Complaint)
Dasar hukum dari Keberatan Adminstratif adalah UU No. 22 Tahun 2003 tentang Pemerinthan Daerah yang telah di rubah dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian secara teknis mekanisme pengawasan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No.79 tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Dasar Hukum dan Tata Cara Pengajuan Gugatan
Dasar hukum gugatan Perdata adalah Pasal 1365 KUH Perdata “Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum dan menimbulkan kerugian pada pihak lain wajib baginya mengganti kerugian itu”. Tata cara mengajukan gugatan tuntutan atas ganti kerugian bisa dilakukan dalam bentuk gugatan individual, gugatan perwakilan kelompok (class action), gugatan organisasi (legal standing) maupun gugatan warga negara (citizen law suit).
Advokasi Melalui Upaya di Luar Jalur Hukum Formal (Nonlitigasi)
Advokasi nonlitigasi dapat di lakukan dengan berbagai cara sesuai dengan tingkat kreatifitas para pelaku advokasi dan berdasar pada realitas sosial politik yang ada, serta pilihan strateginya.
# Jenis – jenis upaya nonlitigasi
# Dasar Hukum
# Tahapan dan Tata Cara Melakukan Aksi Massa.Tahapan dan Tata Cara Melakukan Aksi Massa.
Jenis – jenis upaya nonlitigasi
Gene Sharp (1973) mengidentifikasi sedikitnya 198 metode advokasi nonlitigasi, yang terbagi dalam 3 kelompok besar, yaitu: 1) protes dan persuasi; 2) nonkooperasi; dan 3) intervensi. Ataupun melalui Komunikasi Langsung dengan Lembaga Eksekutif dan Legislatif dan aksi massa (Demonstrasi)
Dasar Hukum
Unjuk rasa saat ini diatur dengan UU No. 9/1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Tahapan dan Tata Cara Melakukan Aksi Massa.Tahapan dan Tata Cara Melakukan Aksi Massa
Tahapan Menuju Aksi Massa ada tiga tahap, yaitu: I. Persiapan, persiapan aksi massa berjalan dalam lingkaran-lingkaran diskusi yang harus diorientasikan untuk melahirkan: 1) Isu/tuntutan; 2) Pra kondisi aksi, yaitu kegiatan yang dilakukan sebelum aksi utama); 3) Perangkat Aksi massa, yaitu pembagian kerja para partisipan aksi massa sesuai dengan kebutuhan (misal:Korlap, Wakorlap, Dinamisator dll); 4) Kelengkapan material aksi massa, seperti baliho, poster, spanduk, selebaran, pengeras suara, statement; 5) Masa persiapan Aksi; 6) Target Aksi; 7) Sasaran dan Waktu; 8)Konferensi Pers. II. Pelaksanaan Aksi massa/demonstrasi. Pada saat aksi dilaksanakan, semua perangkat dan alur aksi dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan rapat persiapan. III. Evaluasi, adalah ruang koreksi dari pelaksanaan aksi yang telah dilakukan.

Jumat, 24 Agustus 2012

badan pengurus harian masa Khidmat 2012-2013

Ketua umum : Rusta Albana
ketua : Arif Gunawan
ketua : Ahmad Habibi
ketua : Fahami
ketua : Apipah
sekretaris Umum : Fahruroji
sekretaris : M mulyono
sekretaris : Lili Asnawi
sekretaris : Ahmad Muhajir
sekretaris : Lia Supriatin
Bandahara umum : yulita saringsih
wakil bendahara : fujiatun nuraida

sosialisasi emapt pilar

PETIR – Pemahaman tentang wawasan kebangsaan dan yang masih minim di kalangan masyarakat menjadi persoalan serius bagi bangsa ini. Padahal negara yang dibangun di atas 17.000 lebih pulau dan ratusan suku bangsa ini rentan terhadap konflik sehingga dibutuhkan kerja keras agar masyarakat bisa tetap bersatu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal itu disampaikan anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Laksda TNI (Purn) Adiyaman saat sosialisasi empat pilar kebangsaan di Alun-alun Kecamatan Petir, Senin (23/4).
Dijelaskan Adiyaman, sosialisasi empat pilar kebangsaan terhadap masyarakat masih minim. Anggota DPR punya tanggung jawab ikut menyosialisasikan masalah tersebut kepada kon­stituennya sehingga masyarakat bisa tahu dan paham ten­tang empat pilar kebangsaan yang menjadi lan­dasan berbangsa dan bernegara. Empat pilar kebangsaan itu adalah Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
“Negara kita punya potensi konflik yang cukup besar. Namun konflik yang terjadi dapat kita selesaikan karena kita sudah diikat dalam satu wadah yang disebut NKRI,” jelas Adiyaman.
Menurutnya, sebagai negara besar, Indonesia memiliki banyak keunggulan di antaranya punya penduduk muslim terbesar di dunia, memiliki empat jalur strategis perdagangan dunia, dan masyarakatnya dikenal punya rasa cinta tanah air yang tinggi. “Jangan biarkan masyarakat kita terpecah belah ,” jelasnya.
Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabu­paten Serang Muchyidin Musa mengatakan, so­sialisasi empat pilar kebangsaan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang NKRI. “Saya harap masyarakat tetap bersatu dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di daerah,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Serang Rusta mengaku prihatin dengan kondisi negeri ini. Buktinya, Pulau Sipadan dan Ligitan direbut Malaysia. (tur/fau)

informasi transparansi publik

ERANG – Bupati Serang Ahmad Taufik Nu­riman mengaku optimistis proses pem­bebasan lahan bakal lahan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, bakal segera tuntas. Saat ini tim sedang melakukan negosiasi dengan pemilik lahan yang belum bersepakat tentang masalah harga, karena dua dari tiga zona di Kaserangan sudah se­pakat dalam persoalan harga.
“Puspemkab Se­rang saya tegaskan tetap di Kecamatan Ciruas dan tidak mungkin dipindah. Sekarang proses pembebasan lahan sedang berlangsung dan minggu ini kita targetkan dapat dilakukan pembayaran,” kata Taufik saat dialog interaktif menuju keterbukaan informasi publik di Aula Tb Suwandi, Rabu (29/2).
Kata Taufik, pelaksanaan pembebasan lahan bukan perkara mudah. Oleh karena itu, perlu kehati-hatian dalam masalah ini. Atas dasar itu, Bupati minta masyarakat memahami kompleksnya proses pembebasan lahan. “Kita sedang berupaya dalam menun­tas­kan pembebasan lahan Puspemkab. Pada bulan Maret, kita upayakan semuanya dapat selesai,” harapnya.
Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Serang Mastur yang hadir dalam acara ini, mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam persoalan pembangunan Puspemkab yang hingga kini belum rampung. Dia ingin Pemkab bertindak cepat dalam pembangunan Puspemkab. Mastur juga tidak ingin anggaran pembebasan lahan yang telah ditetapkan kembali tidak terserap seperti tahun lalu. “Masyarakat ba­nyak yang mempertanyakan masalah pem­bangunan Puspemkab yang tidak tuntas. Pemkab Serang masih terus menumpang di Kota Serang. Kondisi seperti ini tentu saja tidak menguntungkan dan membuat bingung masyarakat,” tegasnya.
Ketua Forum Masyarakat Serang Barat (Formaseb) Sanwani melalui ponsel juga mendorong Pemkab untuk tetap fokus dalam rencana pembangunan Puspemkab. “Mau tidak mau, ini sudah amanat undang-undang bahwa Pemkab Serang harus pindah,” ujarnya.
Asda I Rachmat Jaya membenarkan bahwa proses pembebasan lahan bakal Puspemkab bakal tuntas pekan ini. Namun dia tidak mengungkap tentang kesepakatan harga yang terjadi antara pemerintah dan pemilik lahan. Katanya, harga yang disepakati tidak jauh berbeda dengan keinginan yang disodorkan tim dari pemerintah. “Bedanya cuma ribuan dari angka yang kita sampaikan,” ujarnya. (tur-fau/zen)

User's Online

   7 Tamu online