Melakukaan Advokasi
* Advokasi
* Advokasi Melalui Upaya Hukum Formal (Litigasi)
* Advokasi Melalui Upaya di Luar Jalur Hukum Formal (Nonlitigasi)
* Advokasi Melalui Upaya Hukum Formal (Litigasi)
* Advokasi Melalui Upaya di Luar Jalur Hukum Formal (Nonlitigasi)
# Pengertian Advokasi
# Syarat-Syarat Advokasi
# Langkah – langkah Advokasi
# Kaidah Advokasi
# Syarat-Syarat Advokasi
# Langkah – langkah Advokasi
# Kaidah Advokasi
Pengertian
Advokasi
Advokasi
merupakan segenap aktifitas pengerahan sumber daya yang ada untuk membela,
memajukan, bahkan merubah tatanan untuk mencapai tujuan yang lebih baik sesuai
keadaan yang diharapkan. Advokasi dapat berupa upaya hukum formal (litigasi)
maupun di luar jalur hukum formal (nonlitigasi).
Syarat-Syarat Advokasi
Sebelum
melakukan advokasi terlebih dahulu melakukan analisis sosial (ansos) dengan
menggunakan perangkat 5W+1H atau SWOT (strength, weakness, oportunity, threath)
secara mendalam tentang situasi dan kondisi, keadaan semua perangkat advokasi
bahkan objek maupun target advokasinya untuk menjawab kenapa kita memilih
langkah – langkah dan bentuk advokasi kita.
Advokasi
harus didasari pada: 1) Alasan yang Jelas; 2) Perumusan masalah secara benar;
3) Tuntutan yang rasional dan objektif; 4) Sasaran dan metode yang tepat;
Langkah
– langkah Advokasi
Langkah-langlah
advokasi adalah: 1) Kenali sistem pengambilan kebijakan; 2) Kenali sistem
kemasyarakatan; 3) Membentuk lingkar inti (allies); 4) Mengkonsolidasikan
Kekuatan internal; 5) Memilih isu strategis; 6) Merancang sasaran dan strategi;
7) Mengolah data dan mengemas informasi;
Menggalang sekutu dan
pendukung; 9) Mengajukan rancangan tanding; 10) Mempengaruhi pembuat kebijakan;
11) Membentuk pendapat umum; 12) Membangun Basis Gerakan; 13) Memantau dan
mengevaluasi setiap langkah advokasi
Kaidah
Advokasi
Beberapa
kaidah dalam melakukan kerja-kerja advokasi: 1) Jangan mau ditakut-takuti dan
menakut-nakuti; 2) Mulai dengan berbaik sangka; 3) Gagaskan kemenangan –
kemenangan kecil; 4) Tetap pada inti soal dan Kerjakan apa yang telah
direncanakan; 5) Bersedialah bermufakat; 6) Bersikap kreatif dan tetaplah
kreatif.
Advokasi Melalui Upaya Hukum Formal
(Litigasi)
# Pengertian dan Sejarahnya
# Dasar Hukum Keberatan Administratif (Administratif Complaint)
# Dasar Hukum dan Tata Cara Pengajuan Gugatan
# Dasar Hukum Keberatan Administratif (Administratif Complaint)
# Dasar Hukum dan Tata Cara Pengajuan Gugatan
Pengertian
dan Sejarahnya
“Judicial
Review” atau hak uji materil merupakan kewenangan lembaga peradilan untuk
menguji kesahihan dan daya laku produk-produk hukum yang dihasilkan oleh
ekesekutif dan legislatif di hadapan konstitusi yang berlaku.
Hak
uji materil pertama kali muncul dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat
(RIS) yang diundangkan pada tahun 1949, kemudian tahun 1970 diatur melalui UU
No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman, kemudian melalui UU No. 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung, namun semuanya ini terbatas pada peraturan di
bawah UU terhadap UU. Amandemen ketiga UUD 1945 memunculkan lembaga kehakiman
baru yakni Mahkamah Konstitusi (MK) yang memilki hak menguji (toetsingrecht) UU
terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 24C(1) sampai dengan
ayat (6) UUD 1945. Pengaturan lebih lanjut mengenai Mahkamah Konstitusi diatur
oleh UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dasar
Hukum Keberatan Administratif (Administratif Complaint)
Dasar hukum dari Keberatan Adminstratif adalah UU No. 22 Tahun 2003 tentang Pemerinthan Daerah yang telah di rubah dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian secara teknis mekanisme pengawasan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No.79 tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Dasar hukum dari Keberatan Adminstratif adalah UU No. 22 Tahun 2003 tentang Pemerinthan Daerah yang telah di rubah dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian secara teknis mekanisme pengawasan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No.79 tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Dasar
Hukum dan Tata Cara Pengajuan Gugatan
Dasar
hukum gugatan Perdata adalah Pasal 1365 KUH Perdata “Setiap orang yang
melakukan perbuatan melanggar hukum dan menimbulkan kerugian pada pihak lain
wajib baginya mengganti kerugian itu”. Tata cara mengajukan gugatan tuntutan
atas ganti kerugian bisa dilakukan dalam bentuk gugatan individual, gugatan
perwakilan kelompok (class action), gugatan organisasi (legal standing) maupun
gugatan warga negara (citizen law suit).
Advokasi Melalui Upaya di Luar Jalur
Hukum Formal (Nonlitigasi)
Advokasi
nonlitigasi dapat di lakukan dengan berbagai cara sesuai dengan tingkat
kreatifitas para pelaku advokasi dan berdasar pada realitas sosial politik yang
ada, serta pilihan strateginya.
# Jenis – jenis upaya nonlitigasi
# Dasar Hukum
# Tahapan dan Tata Cara Melakukan Aksi Massa.Tahapan dan Tata Cara Melakukan Aksi Massa.
# Dasar Hukum
# Tahapan dan Tata Cara Melakukan Aksi Massa.Tahapan dan Tata Cara Melakukan Aksi Massa.
Jenis
– jenis upaya nonlitigasi
Gene
Sharp (1973) mengidentifikasi sedikitnya 198 metode advokasi nonlitigasi, yang
terbagi dalam 3 kelompok besar, yaitu: 1) protes dan persuasi; 2) nonkooperasi;
dan 3) intervensi. Ataupun melalui Komunikasi Langsung dengan Lembaga Eksekutif
dan Legislatif dan aksi massa (Demonstrasi)
Dasar
Hukum
Unjuk
rasa saat ini diatur dengan UU No. 9/1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapat di Muka Umum
Tahapan
dan Tata Cara Melakukan Aksi Massa.Tahapan dan Tata Cara Melakukan Aksi Massa
Tahapan
Menuju Aksi Massa ada tiga tahap, yaitu: I. Persiapan, persiapan aksi massa
berjalan dalam lingkaran-lingkaran diskusi yang harus diorientasikan untuk
melahirkan: 1) Isu/tuntutan; 2) Pra kondisi aksi, yaitu kegiatan yang dilakukan
sebelum aksi utama); 3) Perangkat Aksi massa, yaitu pembagian kerja para
partisipan aksi massa sesuai dengan kebutuhan (misal:Korlap, Wakorlap,
Dinamisator dll); 4) Kelengkapan material aksi massa, seperti baliho, poster,
spanduk, selebaran, pengeras suara, statement; 5) Masa persiapan Aksi; 6)
Target Aksi; 7) Sasaran dan Waktu;
Konferensi Pers. II.
Pelaksanaan Aksi massa/demonstrasi. Pada saat aksi dilaksanakan, semua
perangkat dan alur aksi dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan rapat persiapan.
III. Evaluasi, adalah ruang koreksi dari pelaksanaan aksi yang telah dilakukan.

