Rabu, 29 Agustus 2012

thknik advokasi


Melakukaan Advokasi
* Advokasi
* Advokasi Melalui Upaya Hukum Formal (Litigasi)
* Advokasi Melalui Upaya di Luar Jalur Hukum Formal (Nonlitigasi)
# Pengertian Advokasi
# Syarat-Syarat Advokasi
# Langkah – langkah Advokasi
# Kaidah Advokasi
Pengertian Advokasi
Advokasi merupakan segenap aktifitas pengerahan sumber daya yang ada untuk membela, memajukan, bahkan merubah tatanan untuk mencapai tujuan yang lebih baik sesuai keadaan yang diharapkan. Advokasi dapat berupa upaya hukum formal (litigasi) maupun di luar jalur hukum formal (nonlitigasi).
Syarat-Syarat Advokasi
Sebelum melakukan advokasi terlebih dahulu melakukan analisis sosial (ansos) dengan menggunakan perangkat 5W+1H atau SWOT (strength, weakness, oportunity, threath) secara mendalam tentang situasi dan kondisi, keadaan semua perangkat advokasi bahkan objek maupun target advokasinya untuk menjawab kenapa kita memilih langkah – langkah dan bentuk advokasi kita.
Advokasi harus didasari pada: 1) Alasan yang Jelas; 2) Perumusan masalah secara benar; 3) Tuntutan yang rasional dan objektif; 4) Sasaran dan metode yang tepat;
Langkah – langkah Advokasi
Langkah-langlah advokasi adalah: 1) Kenali sistem pengambilan kebijakan; 2) Kenali sistem kemasyarakatan; 3) Membentuk lingkar inti (allies); 4) Mengkonsolidasikan Kekuatan internal; 5) Memilih isu strategis; 6) Merancang sasaran dan strategi; 7) Mengolah data dan mengemas informasi; 8)Menggalang sekutu dan pendukung; 9) Mengajukan rancangan tanding; 10) Mempengaruhi pembuat kebijakan; 11) Membentuk pendapat umum; 12) Membangun Basis Gerakan; 13) Memantau dan mengevaluasi setiap langkah advokasi
Kaidah Advokasi
Beberapa kaidah dalam melakukan kerja-kerja advokasi: 1) Jangan mau ditakut-takuti dan menakut-nakuti; 2) Mulai dengan berbaik sangka; 3) Gagaskan kemenangan – kemenangan kecil; 4) Tetap pada inti soal dan Kerjakan apa yang telah direncanakan; 5) Bersedialah bermufakat; 6) Bersikap kreatif dan tetaplah kreatif.
Advokasi Melalui Upaya Hukum Formal (Litigasi)
# Pengertian dan Sejarahnya
# Dasar Hukum Keberatan Administratif (Administratif Complaint)
# Dasar Hukum dan Tata Cara Pengajuan Gugatan
Pengertian dan Sejarahnya
“Judicial Review” atau hak uji materil merupakan kewenangan lembaga peradilan untuk menguji kesahihan dan daya laku produk-produk hukum yang dihasilkan oleh ekesekutif dan legislatif di hadapan konstitusi yang berlaku.
Hak uji materil pertama kali muncul dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) yang diundangkan pada tahun 1949, kemudian tahun 1970 diatur melalui UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman, kemudian melalui UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, namun semuanya ini terbatas pada peraturan di bawah UU terhadap UU. Amandemen ketiga UUD 1945 memunculkan lembaga kehakiman baru yakni Mahkamah Konstitusi (MK) yang memilki hak menguji (toetsingrecht) UU terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 24C(1) sampai dengan ayat (6) UUD 1945. Pengaturan lebih lanjut mengenai Mahkamah Konstitusi diatur oleh UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dasar Hukum Keberatan Administratif (Administratif Complaint)
Dasar hukum dari Keberatan Adminstratif adalah UU No. 22 Tahun 2003 tentang Pemerinthan Daerah yang telah di rubah dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian secara teknis mekanisme pengawasan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No.79 tahun 2005 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Dasar Hukum dan Tata Cara Pengajuan Gugatan
Dasar hukum gugatan Perdata adalah Pasal 1365 KUH Perdata “Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum dan menimbulkan kerugian pada pihak lain wajib baginya mengganti kerugian itu”. Tata cara mengajukan gugatan tuntutan atas ganti kerugian bisa dilakukan dalam bentuk gugatan individual, gugatan perwakilan kelompok (class action), gugatan organisasi (legal standing) maupun gugatan warga negara (citizen law suit).
Advokasi Melalui Upaya di Luar Jalur Hukum Formal (Nonlitigasi)
Advokasi nonlitigasi dapat di lakukan dengan berbagai cara sesuai dengan tingkat kreatifitas para pelaku advokasi dan berdasar pada realitas sosial politik yang ada, serta pilihan strateginya.
# Jenis – jenis upaya nonlitigasi
# Dasar Hukum
# Tahapan dan Tata Cara Melakukan Aksi Massa.Tahapan dan Tata Cara Melakukan Aksi Massa.
Jenis – jenis upaya nonlitigasi
Gene Sharp (1973) mengidentifikasi sedikitnya 198 metode advokasi nonlitigasi, yang terbagi dalam 3 kelompok besar, yaitu: 1) protes dan persuasi; 2) nonkooperasi; dan 3) intervensi. Ataupun melalui Komunikasi Langsung dengan Lembaga Eksekutif dan Legislatif dan aksi massa (Demonstrasi)
Dasar Hukum
Unjuk rasa saat ini diatur dengan UU No. 9/1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Tahapan dan Tata Cara Melakukan Aksi Massa.Tahapan dan Tata Cara Melakukan Aksi Massa
Tahapan Menuju Aksi Massa ada tiga tahap, yaitu: I. Persiapan, persiapan aksi massa berjalan dalam lingkaran-lingkaran diskusi yang harus diorientasikan untuk melahirkan: 1) Isu/tuntutan; 2) Pra kondisi aksi, yaitu kegiatan yang dilakukan sebelum aksi utama); 3) Perangkat Aksi massa, yaitu pembagian kerja para partisipan aksi massa sesuai dengan kebutuhan (misal:Korlap, Wakorlap, Dinamisator dll); 4) Kelengkapan material aksi massa, seperti baliho, poster, spanduk, selebaran, pengeras suara, statement; 5) Masa persiapan Aksi; 6) Target Aksi; 7) Sasaran dan Waktu; 8)Konferensi Pers. II. Pelaksanaan Aksi massa/demonstrasi. Pada saat aksi dilaksanakan, semua perangkat dan alur aksi dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan rapat persiapan. III. Evaluasi, adalah ruang koreksi dari pelaksanaan aksi yang telah dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar